Sunday, 26 May 2013

Penerapan Open Access , Copyright, Common Creative Writing di Perpustakaan



oleh: Fenty Yunitha

Open Access atau dapat diterjemahkan sebagai akses bebas adalah sebuah fenomena masa kini yang berkaitan dengan dua hal: keberadaan teknologi digital dan akses ke artikel jurnal ilmiah dalam bentuk digital. Internet dan pembuatan artikel jurnal secara digital telah memungkinkan perluasan dan kemudahan akses, dan kenyataan inilah yang ikut melahirkan Open Access (disingkat OA). Secara lebih spesifik, OA merujuk ke aneka literatur digital yang tersedia secara terpasang (online), gratis (free of charge), dan terbebas dari semua ikatan atau hambatan hak cipta atau lisensi. Artinya, ada sebuah penyedia yang meletakkan berbagai berkas, dansetiap berkas itu disediakan untuk siapa saja yang dapat mengakses.
Berdasarkan pengertian itu, maka OA otomatis juga membebaskan hambatan akses yang biasanya muncul karena biaya (entah itu biaya berlangganan, biaya lisensi, atau membayar-setiap-melihat alias pay-per-view fees). Selain itu, OA juga menghilangkan hambatan yangtimbul karena perijinan sebagaimana yang ada dalam setiap karya yang dilindungi hak cipta. Dalam praktiknya, terdapat pula keragaman dalam hal-hal yang dibebaskan. Misalnya, ada penyedia OA yang tidak peduli apakah berkas yang diambil dari tempat mereka akan dipakai untuk tujuan komersial atau tidak. Ada juga penyedia yang melarang penggunaan untuk kepentingan komersial. Sebagian penyedia menyediakan karya-karya salinan, sebagian lagi hanya menyediakan karya orisinal. Namun, apapun perbedaannya, semua penyedia OA sepakat bahwa berkas digital yang mereka miliki harus terbebas dari hambatan harga dan perijinan. OA membuat pernyataan mengijinkan semua orang "menyalin, menggunakan, menyebarkan, mengirimdan menampilkan sebuah karya kepada umum, termasuk membuat karya turunannya, dalam segala medium digital". Bersamaan itu, juga ditegaskan bahwa harus ada penghargaan yang memadai bagi pengarang (proper attribution of authorship).

            Copyright  atau dalam bahasa Indonesia adalah hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual sesorang terhadap suatu karya yang telah diciptakannya, nisa berupa tulisan, lagu, nama atau ciptaan lainnya. Secara hukum hak cipta adalah hak memberi izin dan hak mendapatkan kompensasi. Izin berarti kebebasan untuk menentukan apakah akan memberikan izin kepada orang lain untuk meminta bayaran sebagai imbalan. Kompensasi adalah imbalan yang diberikan orang lain kepada seorang pencipta yang karyanya telah dikutip atau disebarluaskan orang lain. Hak cipta pada dasarnya adalah hak memperbanyak suatu ciptaan dan ciptaan dapat disebarluaskan atau di perbanyak jika telah mendapatkan persetujuan dari sang penciptanya. Hak perbanyakan adalah hak kekayaan intelektual yang paling dasar dan substansial. Hak perbanyakan ini berarti kita menggunakan bagian atau seluruh ciptaan untuk membuat produk yang lain, membuat salinannya atau membuat rekaman audio visualnya, dan sebagainya. Mengeksploitasi suatu karya berarti menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki seseoarang.ini berarti bahwa harus ada kesepakatan mengenai penggunaan hak cipta antara pemegang hak cipta dan orang yang ingin mengeksploitasi karya yang bersangkutan. Hak cipta pada dasarnya terdiri dari hak memberi orang lain izin untuk mengeksploitasi suatu ciptaan dan hak untuk meminta imbalan berupa uang. Izin eksploitasi hak cipta tidak harus langsung dengan penciptanya, tapi bisa juga dengan penerbintnya atau keluarga yang bersangkutan. Memperbanyak suatu karya jika untuk kepentingan perorangan atau dalam lingkungan keluarga itu diperbolehkan serta jika untuk kepentingan pendidikan juga diperbolehkan. Namun jika memperbanyak karya untuk kepentingan bisnis atau komersial itu dilarang dan harus mendapatkan persetujuan dari penciptanya untuk perlindungan hak cipta intelektual.

            Cara menulis atau mengutip karya sesorang dengan baik dan benar, maka kita akan terhindar dari pelanggaran hak cipta. Mengutip sebuah ciptaan adalah salah satu bentuk dari eksploitasi sebuah ciptaan, tetapi jika masih dalam batasan yang wajar maka tidak ada pembatasan hak cipta, dan ciptaan bersangkutan bebas dikutip. Pengutipan dari ciptaan seseorang tidak boleh lebih dari satu lembar, jadi diupayakan sedikit mungkin kita mengutip. Kutipan yang ditulis harus sesuai dan seorisinil mungkin. Sumber kutipan juga harus ditulis dengan jelas. Bisa juga ditulis dengan menggunakan footnote atau catatan kaki.
           
            Penerapan di perpustakaan yang merupakan lembaga akademik, maka perpustakaan harus mengambil kebijakan yang tidak melanggar Undang-Undang dengan cara melindungi hak cipta karya seseorang. Perpustakaan biasanya memberlakukan Open Access tapi masih dalam penggunaan yang wajar dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait. Kebijakan yang biasanya berlaku di perpustakaan adalah memperbolehkan eksploitasi hak cipta selama masih dalam konteks pendidikan dan bukan untuk komersil. Dalam memperbanyak karya juga dibatasi maksimal 3 lembar dan harus dicantumkan sumber yang jelas agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta.

            Sumber:
1.       Putu Pendit Ph.D, yang dimuat di milis ICS (Indonesian Ctber Society), tanggal 6 Nov 2007.
2.      HOZUMI, Tamotsu. 2006. Asian Copyright Handbook : Buku Panduan Hak Cipta Asia Versi Indonesia. Jepang : Asia/Pacific Cultural Centre for UNESCO (ACCU) Ikatan Penerbit Indonesia

Friday, 17 May 2013

Taman Baca Masyarakat


Hidup Dan Matinya TBM
Oleh: Fenty Yunitha

            TBM atau Taman Baca Masyarakat adalah terobosan baru yang dilakukan pemerintah dalam usaha mengentaskan masyarakat dari tuna aksara. Bayak di wilayah Indonesia yang sebagain masyarakatnya belum mengenal pendidikan bahkan mereka belum bisa membaca. Biasanya mereka ini dari kalangan tidak mampu yang pekerjaanya tidak menentu dan untuk makan saja mereka kesusahan. Usaha pemerintah ini banyak mendapatkan respon positif dari dunia pedidikan dan perpustakaan. TBM ini sasarannya jelas karena langsung berdiri dan berkembang di lingkungan masyarakat, sehingga TBM bisa mengetahui latar belakang sosial dari masyarakat sekitar, sehingga memudahkan TBM untuk memenuhi kebutuhan akan informasi dari seluruh masyarakat disekitarnya. Meskipun, di zaman secanggih ini, masyarakat lebih suka dengan sesuatu yang instan dengan menggunakan internet mereka bisa megetahui informasi dengan cepat. Disini TBM mejadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang kurang mampu dan tidak paham dengan teknologiuntuk mendapatkan informasi dengan mudah dan gratis. Pemerintah menyerahkan kepengurusan TBM sepenuhnya kepada masyarakat untuk meleyani masyarakat. Sehingga bisa dikatakan bahwa TBM adalah dari masyarakat dan untuk masyrakat pula. Walaupun, tidak jarang masyarakatnya sering sibuk sendiri dan tidak lagi memperhatikan TBM, bahkan ada beberapa TBM yang sudah tidak berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi semula alias mati.
            Menurut Departemen Pendidikan Nasional Pedoman Pengelolaan Taman Baca Masyarakat (TBM) tahun 2003, TBM adalah
  1. Sebuah tempat atau wadah yang didirikan dan dikelola baik masyarakat maupun pemerintah untuk memberikan akses layanan bahan bacaan bagi masyarakat sekitar sebagai sarana pembelajaran seumur hidup dalam rangka peningkatan hidup masyarakat.
  2. Suatu lembaga atau tempat yang mengelola bahan kepustakaan ( buku dan bahan lainnya) yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar, sekaligus sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat.
Seperti yang kita ketahui, usaha pemerintah untuk mencerdaskan masyarakat telah terlihat dari banyak berdirinya TBM diberbagai daerah. TBM mampu menjangkau wilayah yang tidak mampu dijangkau oleh teknologi, sehingga para warga pun menyambut dengan baik kabar ini. TBM hadir ditengah – tengah masyarakat dengan tidak mengenal batasan siapa saja yang akan bergabung. Semua masyarakat bisa merasakan dan memanfaatkan TBM tidak terkecuali anak-anak, remaja, orang tua, kaum terpelajar, pegawai bahkan anak gelandangan dan pengamen juga bisa menjadi anggota TBM ini. Koleksi yang dimiliki TBM juga beragam sesuai dengan kebutuhan warganya, ada koleksi pendidikan, koleksi buku kerajinan untuk meningkatkan kreasi masyarakat, koleksi dongeng dan cerita untuk anak, dan sebagainya. Selain itu TBM juga menyediakan fasilitas yang memadai untuk masyarakat sekitarnya. Dengan tidak membatasi siapa saja yang bergabung ke TBM ini, maka ilmu dan pengetahuan bisa dimiliki siapa saja tanpa harus membayar. Selain itu masyarakat juga dituntut untuk bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan TBM, sehingga jalannya TBM bergantung pada masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini selain pemerintah yang berperan penting dalam berdirinya TBM, masyarakat juga memiliki peran penting dalam hidup dan matinya TBM. Sebuah TBM bisa dikatakan hidup bila masyarakatnya berhasil dalam menumbuhkan minat baca warganya, dan TBM bisa dikatakan mati jika masyarakatnya gagal dalam menumbuhkan minat baca warganya. Sehingga masyarakat dituntut untuk selalu kreatif dan inovatif dalam mengembangkan TBM agar menarik simpati warganya untuk datang dan mau membaca koleksi yang ada di TBM.
            Langkah yang harus dilakukan untuk menghidupkan TBM adalah dengan cara sosialisasi terhadap masyarakat sekitar tentang pentingnya TBM itu sendiri, sehingga warga tahu tentang visi, misi dan tujuan dari TBM. Selain itu  juga mengadakan acara rutin tiap minggunya, seperti mengadakan story telling, mengadakan lomba mewarnai dan menggambar, lomba puisi untuk anak hingga remaja. Sedangkan untuk orang dewasa bisa diadakan pelatihan membaca bagi yang belum bisa membaca dan penyuluhan cara berkreasi masakan dan kreasi berjilbab untuk ibu-ibu rumah tangga. Acara ini dikemas semenarik mungkin agar masyarakat berminat untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan di TBM. Kegiatan ini akan menimbulkan kesan yang baik dari masyarakat sehingga mereka akan sering berkunjung ke TBM dan secara tidak langsung mereka akan membaca koleksi yang disediakan.
            TBM memiliki peranan penting dalam menyiarkan pentingnya pendidikan alternatif serta menumbuhkan tradisi membaca sekaligus sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat. Masyarakat juga memiliki  peranan penting terhadap berlangsungnya TBM, karena TBM hadir untuk masyarakat sehingga masyarakatlah yang menjadi tokoh utama dalam penyebaran informasi dan peningkatan budaya membaca. TBM sangat bergantung pada masyarakat, bila minnat baca masyarakat suatu daerah itu tinggi, maka masyarakat akan antusias terhadap TBM dan mereka pula yang akan menghidupkan TBM. Tapi apabila minat baa masyarakatnya rendah, maka mayarakatnya tidak  akan peduli dengan adanya TBM, dan TBM akan berjalan sebentar kemudian mati. Bahkan tidak jarang banyak TBM yang ditinggalkan oleh masyarakat karena kurangnya kepedulian mereka akan informasi dan pengeahuan.
            Oleh karena itu kita harus sadar dan mau membantu pemerintah untuk upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang tidak buta aksara dan usaha untuk meningkatkan minat baca dan budaya baca masyarakat. Karena dengan meningkatkan budaya baca masyarakat pada akhirnya diharapkan terciptanya masyarakat yang gemar membaca dan masyarakat yang cinta pada buku. Selain itu TBM juga merupakan upaya pemerintah untuk menyediakan sarana pembelajaran masyarakat secara gratis.











Tuesday, 14 May 2013