Sunday, 26 May 2013

Penerapan Open Access , Copyright, Common Creative Writing di Perpustakaan



oleh: Fenty Yunitha

Open Access atau dapat diterjemahkan sebagai akses bebas adalah sebuah fenomena masa kini yang berkaitan dengan dua hal: keberadaan teknologi digital dan akses ke artikel jurnal ilmiah dalam bentuk digital. Internet dan pembuatan artikel jurnal secara digital telah memungkinkan perluasan dan kemudahan akses, dan kenyataan inilah yang ikut melahirkan Open Access (disingkat OA). Secara lebih spesifik, OA merujuk ke aneka literatur digital yang tersedia secara terpasang (online), gratis (free of charge), dan terbebas dari semua ikatan atau hambatan hak cipta atau lisensi. Artinya, ada sebuah penyedia yang meletakkan berbagai berkas, dansetiap berkas itu disediakan untuk siapa saja yang dapat mengakses.
Berdasarkan pengertian itu, maka OA otomatis juga membebaskan hambatan akses yang biasanya muncul karena biaya (entah itu biaya berlangganan, biaya lisensi, atau membayar-setiap-melihat alias pay-per-view fees). Selain itu, OA juga menghilangkan hambatan yangtimbul karena perijinan sebagaimana yang ada dalam setiap karya yang dilindungi hak cipta. Dalam praktiknya, terdapat pula keragaman dalam hal-hal yang dibebaskan. Misalnya, ada penyedia OA yang tidak peduli apakah berkas yang diambil dari tempat mereka akan dipakai untuk tujuan komersial atau tidak. Ada juga penyedia yang melarang penggunaan untuk kepentingan komersial. Sebagian penyedia menyediakan karya-karya salinan, sebagian lagi hanya menyediakan karya orisinal. Namun, apapun perbedaannya, semua penyedia OA sepakat bahwa berkas digital yang mereka miliki harus terbebas dari hambatan harga dan perijinan. OA membuat pernyataan mengijinkan semua orang "menyalin, menggunakan, menyebarkan, mengirimdan menampilkan sebuah karya kepada umum, termasuk membuat karya turunannya, dalam segala medium digital". Bersamaan itu, juga ditegaskan bahwa harus ada penghargaan yang memadai bagi pengarang (proper attribution of authorship).

            Copyright  atau dalam bahasa Indonesia adalah hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual sesorang terhadap suatu karya yang telah diciptakannya, nisa berupa tulisan, lagu, nama atau ciptaan lainnya. Secara hukum hak cipta adalah hak memberi izin dan hak mendapatkan kompensasi. Izin berarti kebebasan untuk menentukan apakah akan memberikan izin kepada orang lain untuk meminta bayaran sebagai imbalan. Kompensasi adalah imbalan yang diberikan orang lain kepada seorang pencipta yang karyanya telah dikutip atau disebarluaskan orang lain. Hak cipta pada dasarnya adalah hak memperbanyak suatu ciptaan dan ciptaan dapat disebarluaskan atau di perbanyak jika telah mendapatkan persetujuan dari sang penciptanya. Hak perbanyakan adalah hak kekayaan intelektual yang paling dasar dan substansial. Hak perbanyakan ini berarti kita menggunakan bagian atau seluruh ciptaan untuk membuat produk yang lain, membuat salinannya atau membuat rekaman audio visualnya, dan sebagainya. Mengeksploitasi suatu karya berarti menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki seseoarang.ini berarti bahwa harus ada kesepakatan mengenai penggunaan hak cipta antara pemegang hak cipta dan orang yang ingin mengeksploitasi karya yang bersangkutan. Hak cipta pada dasarnya terdiri dari hak memberi orang lain izin untuk mengeksploitasi suatu ciptaan dan hak untuk meminta imbalan berupa uang. Izin eksploitasi hak cipta tidak harus langsung dengan penciptanya, tapi bisa juga dengan penerbintnya atau keluarga yang bersangkutan. Memperbanyak suatu karya jika untuk kepentingan perorangan atau dalam lingkungan keluarga itu diperbolehkan serta jika untuk kepentingan pendidikan juga diperbolehkan. Namun jika memperbanyak karya untuk kepentingan bisnis atau komersial itu dilarang dan harus mendapatkan persetujuan dari penciptanya untuk perlindungan hak cipta intelektual.

            Cara menulis atau mengutip karya sesorang dengan baik dan benar, maka kita akan terhindar dari pelanggaran hak cipta. Mengutip sebuah ciptaan adalah salah satu bentuk dari eksploitasi sebuah ciptaan, tetapi jika masih dalam batasan yang wajar maka tidak ada pembatasan hak cipta, dan ciptaan bersangkutan bebas dikutip. Pengutipan dari ciptaan seseorang tidak boleh lebih dari satu lembar, jadi diupayakan sedikit mungkin kita mengutip. Kutipan yang ditulis harus sesuai dan seorisinil mungkin. Sumber kutipan juga harus ditulis dengan jelas. Bisa juga ditulis dengan menggunakan footnote atau catatan kaki.
           
            Penerapan di perpustakaan yang merupakan lembaga akademik, maka perpustakaan harus mengambil kebijakan yang tidak melanggar Undang-Undang dengan cara melindungi hak cipta karya seseorang. Perpustakaan biasanya memberlakukan Open Access tapi masih dalam penggunaan yang wajar dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait. Kebijakan yang biasanya berlaku di perpustakaan adalah memperbolehkan eksploitasi hak cipta selama masih dalam konteks pendidikan dan bukan untuk komersil. Dalam memperbanyak karya juga dibatasi maksimal 3 lembar dan harus dicantumkan sumber yang jelas agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta.

            Sumber:
1.       Putu Pendit Ph.D, yang dimuat di milis ICS (Indonesian Ctber Society), tanggal 6 Nov 2007.
2.      HOZUMI, Tamotsu. 2006. Asian Copyright Handbook : Buku Panduan Hak Cipta Asia Versi Indonesia. Jepang : Asia/Pacific Cultural Centre for UNESCO (ACCU) Ikatan Penerbit Indonesia

No comments:

Post a Comment