oleh: Fenty Yunitha
Open Access
atau dapat diterjemahkan sebagai akses bebas adalah
sebuah fenomena masa kini yang berkaitan dengan dua hal: keberadaan teknologi
digital dan akses ke artikel jurnal ilmiah dalam bentuk digital. Internet dan
pembuatan artikel jurnal secara digital telah memungkinkan perluasan dan
kemudahan akses, dan kenyataan inilah yang ikut melahirkan Open Access
(disingkat OA). Secara lebih spesifik, OA merujuk ke aneka literatur digital
yang tersedia secara terpasang (online), gratis (free of charge), dan terbebas dari semua ikatan atau
hambatan hak cipta atau lisensi. Artinya, ada sebuah penyedia yang meletakkan
berbagai berkas, dansetiap berkas itu disediakan untuk siapa saja yang dapat
mengakses.
Berdasarkan
pengertian itu, maka OA otomatis juga membebaskan hambatan akses yang biasanya
muncul karena biaya (entah itu biaya
berlangganan,
biaya lisensi, atau membayar-setiap-melihat alias pay-per-view fees). Selain
itu, OA juga menghilangkan hambatan yangtimbul karena perijinan sebagaimana
yang ada dalam setiap karya yang dilindungi hak cipta. Dalam praktiknya,
terdapat pula keragaman dalam hal-hal yang dibebaskan. Misalnya, ada penyedia
OA yang tidak peduli apakah berkas yang diambil dari tempat mereka akan dipakai
untuk tujuan komersial atau tidak. Ada juga penyedia yang melarang penggunaan
untuk kepentingan komersial. Sebagian penyedia menyediakan karya-karya salinan,
sebagian lagi hanya menyediakan karya orisinal. Namun, apapun perbedaannya,
semua penyedia OA sepakat bahwa berkas digital yang mereka miliki harus
terbebas dari hambatan harga dan perijinan. OA membuat pernyataan mengijinkan
semua orang "menyalin,
menggunakan, menyebarkan, mengirimdan menampilkan sebuah karya kepada umum,
termasuk membuat karya turunannya, dalam segala medium digital". Bersamaan itu, juga ditegaskan bahwa harus
ada penghargaan yang memadai bagi pengarang (proper attribution of
authorship).
Copyright atau dalam bahasa Indonesia adalah hak cipta
merupakan hak kekayaan intelektual sesorang terhadap suatu karya yang telah
diciptakannya, nisa berupa tulisan, lagu, nama atau ciptaan lainnya. Secara
hukum hak cipta adalah hak memberi izin dan hak mendapatkan kompensasi. Izin
berarti kebebasan untuk menentukan apakah akan memberikan izin kepada orang
lain untuk meminta bayaran sebagai imbalan. Kompensasi adalah imbalan yang
diberikan orang lain kepada seorang pencipta yang karyanya telah dikutip atau
disebarluaskan orang lain. Hak cipta pada dasarnya adalah hak memperbanyak
suatu ciptaan dan ciptaan dapat disebarluaskan atau di perbanyak jika telah
mendapatkan persetujuan dari sang penciptanya. Hak perbanyakan adalah hak
kekayaan intelektual yang paling dasar dan substansial. Hak perbanyakan ini
berarti kita menggunakan bagian atau seluruh ciptaan untuk membuat produk yang
lain, membuat salinannya atau membuat rekaman audio visualnya, dan sebagainya. Mengeksploitasi
suatu karya berarti menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki
seseoarang.ini berarti bahwa harus ada kesepakatan mengenai penggunaan hak
cipta antara pemegang hak cipta dan orang yang ingin mengeksploitasi karya yang
bersangkutan. Hak cipta pada dasarnya terdiri dari hak memberi orang lain izin
untuk mengeksploitasi suatu ciptaan dan hak untuk meminta imbalan berupa uang.
Izin eksploitasi hak cipta tidak harus langsung dengan penciptanya, tapi bisa
juga dengan penerbintnya atau keluarga yang bersangkutan. Memperbanyak suatu
karya jika untuk kepentingan perorangan atau dalam lingkungan keluarga itu
diperbolehkan serta jika untuk kepentingan pendidikan juga diperbolehkan. Namun
jika memperbanyak karya untuk kepentingan bisnis atau komersial itu dilarang
dan harus mendapatkan persetujuan dari penciptanya untuk perlindungan hak cipta
intelektual.
Cara menulis atau mengutip karya
sesorang dengan baik dan benar, maka kita akan terhindar dari pelanggaran hak
cipta. Mengutip sebuah ciptaan adalah salah satu bentuk dari eksploitasi sebuah
ciptaan, tetapi jika masih dalam batasan yang wajar maka tidak ada pembatasan
hak cipta, dan ciptaan bersangkutan bebas dikutip. Pengutipan dari ciptaan
seseorang tidak boleh lebih dari satu lembar, jadi diupayakan sedikit mungkin
kita mengutip. Kutipan yang ditulis harus sesuai dan seorisinil mungkin. Sumber
kutipan juga harus ditulis dengan jelas. Bisa juga ditulis dengan menggunakan
footnote atau catatan kaki.
Penerapan
di perpustakaan yang merupakan lembaga akademik, maka perpustakaan harus
mengambil kebijakan yang tidak melanggar Undang-Undang dengan cara melindungi
hak cipta karya seseorang. Perpustakaan biasanya memberlakukan Open Access tapi
masih dalam penggunaan yang wajar dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak
terkait. Kebijakan yang biasanya berlaku di perpustakaan adalah memperbolehkan
eksploitasi hak cipta selama masih dalam konteks pendidikan dan bukan untuk
komersil. Dalam memperbanyak karya juga dibatasi maksimal 3 lembar dan harus
dicantumkan sumber yang jelas agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta.
Sumber:
1.
Putu
Pendit Ph.D, yang dimuat di milis ICS (Indonesian Ctber Society), tanggal 6 Nov
2007.
2.
HOZUMI, Tamotsu. 2006. Asian Copyright Handbook : Buku Panduan Hak
Cipta Asia Versi Indonesia. Jepang : Asia/Pacific Cultural Centre for
UNESCO (ACCU) Ikatan Penerbit Indonesia